Setnov Tempuh Praperadilan, KPK Jalan Terus
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pendaftaran gugatan praperadilan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan gugatan ketua DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP itu.
Namun, PN Jaksel belum menentukan jadwal sidang. KPK juga belum menerima pemberitahuan ataupun undangan sidang.
"Tadi saya cek ke Biro Hukum, sampai saat ini kami belum terima surat untuk sidang. Artinya, kami belum terima berkas dari praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/9).
Resmi, Papa Novanto Melawan Penyidikan KPK dengan Praperadilan
Febri menegaskan, KPK tetap bekerja seperti biasa dalam menyidik kasus e-KTP. Gugatan Setnov -panggilan akrab Novanto- juga tak akan membuat KPK menghentikan pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadwal sidang belum diterima secara resmi. Untuk jadwal pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan untuk saksi atau terdakwa lain yang diperiksa sebagai saksi tersangka SN. Belum dapat info kapan tersangka SN diperiksa," tambah Febri.
Sebelumnya, Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/8). Novanto mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus e-KTP.(ald/rmo/jpg)
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa langkah Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan tak akan memengaruhi proses pemeriksaan saksi-saksi kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini