Setnov Tersangka, Fadli Zon Siap jadi Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga kaget mendengar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. Dia akan melakukan klarifikasi apakah informasi itu benar atau tidak.
Terkait mekanisme pergantian ketua DPR, tutur dia, tentu akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. (MD3).
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap anggota yang tersangkut masalah hukum, dia akan tetap berstatus DPR sebelum belum ada keputusan hukum tetap.
Sedangkan terkait pimpinan DPR, lanjut politikus Partai Gerindra itu, bergantung dengan keputusan partai atau fraksi yang bersangkutan.
Jika partai masih memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan, maka dia masih tetap menduduki kursi pimpinan. “Selama belum inkracht tidak ada masalah, kecuali partai mengajukan pergantian,” tutur dia.
Hari ini pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas persoalan tersebut. Bisa saja ditunjuk pelaksana tugas (PLT).
Namun, ucap dia, hal itu bergantung keputusan pimpinan DPR. Apakah dia siap menggantikan posisi Setnov? “Kita semuanya harus siap,” jawabnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, dia akan menunggu perkembangan berikutnya dan juga langkah dari Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga kaget mendengar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. Dia akan melakukan
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Fraksi PDIP Solid Mendukung Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Lagi
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Fadli Zon Singgung Kemerdekaan Palestina di Forum Parlemen Negara-Negara Islam