Setnov Tersangka, Fadli Zon Siap jadi Ketua DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga kaget mendengar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. Dia akan melakukan klarifikasi apakah informasi itu benar atau tidak.
Terkait mekanisme pergantian ketua DPR, tutur dia, tentu akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. (MD3).
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap anggota yang tersangkut masalah hukum, dia akan tetap berstatus DPR sebelum belum ada keputusan hukum tetap.
Sedangkan terkait pimpinan DPR, lanjut politikus Partai Gerindra itu, bergantung dengan keputusan partai atau fraksi yang bersangkutan.
Jika partai masih memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan, maka dia masih tetap menduduki kursi pimpinan. “Selama belum inkracht tidak ada masalah, kecuali partai mengajukan pergantian,” tutur dia.
Hari ini pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas persoalan tersebut. Bisa saja ditunjuk pelaksana tugas (PLT).
Namun, ucap dia, hal itu bergantung keputusan pimpinan DPR. Apakah dia siap menggantikan posisi Setnov? “Kita semuanya harus siap,” jawabnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, dia akan menunggu perkembangan berikutnya dan juga langkah dari Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga kaget mendengar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. Dia akan melakukan
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- Di Hong Kong, Fadli Zon Banggakan Film Nasional kian Mengglobal
- Hong Kong International FILMART 2025, Fadli Zon: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Utama
- Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
- Berdialog dengan Fadli Zon, Putu Rudana: Seni Budaya Harus Jadi Mercusuar Bernegara
- Piring Kembar