Setnov Tersangka, Fadli Zon Siap jadi Ketua DPR
Jika nanti Setnov ingin fokus menghadapi kasus yang menjeratnya, maka ada mekanisme yang akan dilakukan. “Kalau ada pergantian, ya hak politik yang bersangkutan,” terang dia.
Terkait dengan pemberhentian pimpinan DPR, dalam UU MD3 Pasal 84 Ayat 2 Huruf c disebutkan bawah pimpinan akan diberhentikan jika dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan.
“Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”.
Pada huruf d dinyatakan “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” .
Kemudian pada Ayat 3 dijelaskan terkait pergantian pimpinan. “Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif”.
Sedangkan pada Ayat 4 dinyatakan, “Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
Selanjutnya Ayat 5 disebutkan “Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. (lum/)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga kaget mendengar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. Dia akan melakukan
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menbud Fadli Zon Sampaikan Pesan Kebangsaan, Logo Kementerian Kebudayaan Diluncurkan
- Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Menjejak Panggung Pendidikan dan Mendunia
- Wacana Hari Komedi Nasional, Begini Respons Fadli Zon
- Ketua DPR Harap Calon Pimpinan KPK Tak Mempolitisasi Kasus
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India