Setop Demo dan Mogok Nasional, Buruh Bakal Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah berakhir.
Selanjutnya, KSPI akan mengalihkan konsentrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10).
Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal mengatakan, sikap resmi serikat buruh soal UU Cipta Kerja akan disampaikan pada Senin (12/10).
"Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Senin, 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," seru Iqbal.
Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berujung ricuh. Pemerintah pun mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke MK.(chi/jpnn)
KSPI akan mengalihkan konsentrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja