Setop Jual Beli Daging Anjing, Akademisi Sarankan Koster Bikin Pergub
Sabtu, 09 Maret 2019 – 07:15 WIB
Pertama, perlu diterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur (pergub) untuk melarang perdagangan daging anjing termasuk hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan hewan.
Selanjutnya, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan penegak hukum yang lebih intensif tentang kesejahteraan hewan termasuk perdagangan daging anjing.
Terakhir, perlu dibentuk tim khusus penegakan hukum kesejahteraan hewan yang terdiri dari PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) Dinas Peternakan, polisi, Satpol PP, dimulai dengan penghentingan perdagangan daging anjing di Bali.(rb/feb/mus/JPR)
perlu diterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur (pergub) untuk melarang perdagangan daging anjing termasuk hal-hal yang terkait dengan kesejahteraan hewan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pilgub Bali 2024, PKB Mengisyaratkan Dukungan untuk Wayan Koster
- Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster Diperiksa Polda, Kasus Apa?
- Ganjar & Palestina
- Wayan Koster Ingin Tekan Impor Gemitir dari Thailand yang Angkanya Sebegini
- Wayan Koster Copot Jabatan Oknum Kabid Kesbangpol Bali yang Pukul Pegawai Kontrak
- Berdialog dengan Gen Z, Ganjar Mendengar dan Menyalurkan Aspirasi Pelaku Industri Kreatif