Setop Kriminalisasi Advokat, KAI: Bebaskan Julius Lobiua

Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg : PDM 226/JKT.UT/05/2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gaja Mada, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018). Sidang saat itu, hakim membacakan putusan sela. Hakim Ketua dalam putusannya menolak eksepsi (nota pembelaan) terdakwa.
"Eksepsi tidak dapat diterima dan putusan perkara ini dilanjutkan. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. Kami tunda Rabu, 8 Agustus 2018. Jam 11.00 WB," ujar Hakim Ketua sembari ketuk palu menutup sidang.
Namun putusan sela Hakim tersebut mendapat penolakan dari terdakwa yang diwakili oleh para pengacaranya. Mereka pun memprotes putusan tersebut yang dinilai telah mengkriminalisasi klien mereka.
Diketahui, terdakwa adalah seorang pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam kasus ini, terdakwa diduga melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jpnn)
Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Pengadilan Negara Jakarta Utara untuk membebaskan salah satu anggota Advokat KAI bernama Julius Lobiua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa