Setop Kriminalisasi Advokat, KAI: Bebaskan Julius Lobiua
Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg : PDM 226/JKT.UT/05/2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gaja Mada, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018). Sidang saat itu, hakim membacakan putusan sela. Hakim Ketua dalam putusannya menolak eksepsi (nota pembelaan) terdakwa.
"Eksepsi tidak dapat diterima dan putusan perkara ini dilanjutkan. Selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. Kami tunda Rabu, 8 Agustus 2018. Jam 11.00 WB," ujar Hakim Ketua sembari ketuk palu menutup sidang.
Namun putusan sela Hakim tersebut mendapat penolakan dari terdakwa yang diwakili oleh para pengacaranya. Mereka pun memprotes putusan tersebut yang dinilai telah mengkriminalisasi klien mereka.
Diketahui, terdakwa adalah seorang pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam kasus ini, terdakwa diduga melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jpnn)
Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Pengadilan Negara Jakarta Utara untuk membebaskan salah satu anggota Advokat KAI bernama Julius Lobiua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali