Setop Pembagian Gas dengan Cara Rente

Setop Pembagian Gas dengan Cara Rente
Setop Pembagian Gas dengan Cara Rente

jpnn.com - JPNN.com - Sejumlah kalangan meminta aparat hukum turun tangan untuk mengusut adanya permainan di internal Pertamina terkait dengan trader gas.

Apalagi sebelumnya, permainan ini juga diendus oleh Menteri ESDM, Sudirman Said. Di berbagai kesempatan, ia mengatakan bahwa berbekal surat alokasi gas, perusahaan atau seorang trader gas bisa berbisnis dengan leluasa, meraup untung tanpa harus membangun infrastruktur gas.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan penegak hukum sangat bisa masuk mengusut para trader gas, menelisik cara bekerja sehingga merugikan publik. Tapi sebelumnya, harus dilakukan audit kinerja terhadap Pertamina.

"Sebaiknya dilakukan audit kinerja terlebih dahulu terhadap Pertamina oleh BPK agar akuntabel. Dengan hasil audit kinerja BPK itulah jadikan dasar untuk aparat hukum masuk," tegas Margarito.

Margarito mengakui Pertamina memang bisa saja memiliki hak istimewa tertentu terkait migas. Namun kata dia, pemberian alokasi-alokasi gas tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara rente alias bagi-bagi. Harus profesional dalam hal mendapatkan alokasi sekaligus menjual alokasi itu ke pihak lain.

"Skala pemberian harus diberikan ke mereka yang sudah jelas, skala prioritas, dan sudah punya infrastrktur gas, mereka harus dapat. Di sini tentu saja soal proporsi pembagian. Tidak bisa alokasi gas itu diberikan ke siapa saja. Poin saya siapa dapat alokasi gas ini harus peroleh secara sah tidak bisa sekadar kedekatan kekuasaan dengan pejabat saja," katanya. (jpnn)

 


JPNN.com - Sejumlah kalangan meminta aparat hukum turun tangan untuk mengusut adanya permainan di internal Pertamina terkait dengan trader gas. Apalagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News