Setop Pemidanaan Penyebar Meme Setya Novanto
Jumat, 03 November 2017 – 02:03 WIB
“Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak,” katanya.
Baca Juga:
Karenanya menurut Damar, dengan memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme akan membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi.
“Menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus pemidanaan defamasi seharusnya adalah upaya hukum terakhir (ultimuum remedium),” pungkas Damar. (jpnn)
Alasannya, aduan tersebut akan berdampak pada pemidanaan yang akan merugikan banyak pihak dan mengekang kebebasan berekspresi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK