Setop Perkawinan Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama

Setop Perkawinan Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB Hj Hartina bersama para remaja di Lombok saat kampanye stop pernikahan anak, Minggu (10/12).

Setop Perkawinan Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama

"Maraknya perkawinan anak di NTB ini memang segera harus kami hentikan,’’ ujarnya.

Amin menyampaikan, penurunan tingkat pernikahan dini di NTB mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pada 2013, persentase perempuan yang melakukan perkawinan pertama usia 10 tahun sampai 19 tahun sebesar 48,89 persen, dan sempat mengalami kenaikan menjadi 50,29 persen pada 2014, sebelum kembali turun cukup drastis pada 2015 dengan 34,90 persen. (jpnn)

Risiko lain yang tidak dapat diabaikan ialah hilangnya kesempatan mendapatkan pendidikan, risiko ancaman dari penyakit reproduksi seperti kanker servik, kanker.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News