Setop Proses Penataan Spektrum Frekuensi 800 Mhz
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang melakukan konsultasi publik terkait penataan spektrum frekuensi di rentang 800 Mhz. Namun beberapa kalangan meminta lebih baik langkah ini dihentikan karena waktunya yang tidak tepat di tengan masa pergantian kepempimpinan.
"Kami mengkhawatirkan Rencana Peraturan Menteri (RPM) Penataan Frekuensi 800 Mhz merupakan keputusan yang strategis, seperti yang juga terjadi pada proses pengalokasian 30 Mhz pada frekuensi 2.3 Ghz sebelumnya. Hal ini dapat mengubah arah dan peta industri telekomunikasi Indonesia," ujar Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli dalam siaran persnya, Selasa (9/9).
Alex menambahkan, ada perbedaan yang mendasar antara draft rancangan Peraturan Menteri yang dikonsultasikan ke publik dengan substansi yang disosialisasikan dalam rapat-rapat operator dengan pihak regulator.
Saat ini spektrum frekuensi tersebut dipakai oleh beberapa operator telekomunikasi yang memiliki produk berbasis teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) seperti Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren, dan Indosat.
Ia juga tak memungkiri bahwa persoalan ini sudah menjadi wacana yang panjang bagaimana operator telekomunikasi dapat mengoptimalkan frekuensi yang dimiliki mengingat teknologi CDMA sudah tidak demikian berkembang sebagaimana dahulu.
Namun, Alex mengingatkan, proses yang terburu-buru dikhawatirkan malah dapat membuat keadaan yang kontraproduktif.
"Penataan spektrum frekuensi 800 Mhz ini baiknya dilakukan oleh pemerintahan yang baru," sarannya. (wid/awa/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang melakukan konsultasi publik terkait penataan spektrum frekuensi di rentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi