Setor Bukti Ulah Abraham Samad, Hasto Merasa Diapresiasi KPK
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak mendapat resistensi saat menyampaikan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran kode etik Abraham Samad ke bagian pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, orang dekat Megawati Soekarnoputri itu justru mendapat apresiasi karena bersedia menyerahkan bukti-bukti itu.
"KPK memberikan apresiasi atas keterangan yang saya berikan," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Seperti diberitakan, hari ini Hasto memenuhi undangan klarifikasi dari KPK terkait pernyataannya tentang pelanggaran kode etik Abraham Samad. Dalam kesempatan itu, Hasto juga menyerahkan bukti-bukti pertemuan dengan Abraham.
Menurut Hasto, pertemuan dengan pihak KPK berlangsung dalam suasana akrab dan santai. Ia menyebut tidak ada tekanan yang didapatnya saat memaparkan bukti-bukti.
"Tadi kita suasanya santai, karena dari KPK betul-betul ingin mengungkapkan kebenaran, apakah terjadi pelanggaran kode etik," paparnya.
Hasto pun merasa bukti-bukti yang disampaikannya sudah cukup untuk memulai penyelidikan terhadap Abraham. Namun, ia menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada KPK.
"Menurut saya pribadi persyaratan dibentuk komite etik itu sudah terpenuhi. Namun seluruhnya kami serahkan kepada KPK. Dan dalam konteks ini tentu saja kami apresiasi terhadap langkah terbosoan KPK yang mengundang saya ke sini," pungkas Hasto.(dil/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak mendapat resistensi saat menyampaikan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia