Setor Data ke KPK, Boyamin MAKI Beber Sejumlah Inisial di Kasus Djoko Tjandra
Padahal, lanjut Boyamain, sekitar dua minggu sebelumnya Kejagung telah menyurati Ditjen Imigrasi untuk tetap mencekal terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
"Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," pungkas Boyamin.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus suap terkait penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra, serta penghapusan nama bos PT Era Giat Prima (EGP) itu dari daftar red notice Interpol.
Dalam kasus itu penyidik Bareskrim Polri telah menjerat Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap. Adapun Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra menjadi tersangka penyuapnya.
Sementara Kejagung juga menyidik Pinangki sebagai tersangka penerima suap. Kasus itu juga menyeret Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap, sementara pengusaha Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara rasywahnya.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Boyamin Saiman dari MAKI memberi KPK tambahan data dan informasi terkait kasus suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki dan petinggi Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin