Setor Rp 107 Juta, Belum jadi PNS kok Diminta Bikin Surat Pengunduran Diri?
jpnn.com, BOGOR - Sebelas orang menjadi korban penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pelakunya diduga oknum PNS di Dinas PSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Jabar, MR (56) yang berkantor Jalan Paledang, Bogor. Dari Informasi yang didapat, kasus ini terjadi sejak tahun 2013 silam.
Kepada wartawan, YD (30) salah satu korban hanya mampu menahan emosi. Meski berusaha tenang, dia tak mampu membendung kekecewaan bercampur kesal.
Hanya berharap uang sebesar Rp107 juta miliknya yang begitu susah payah dikumpulkan dapat kembali utuh.
"Kenapa saya berani bicara di media sekarang, karena sejak 2013 terus-terusan dijanjiin. Awalnya ada yang nawarin jadi CPNS sesuai dengan ijazah, saya dapat info soal MR, dari ED (56). ED ini sudah seperti saudara, jadi saya percaya," ujarnya.
ED, menurut penuturan YD, juga seorang PNS. Yakni guru senior di salah satu SD Kecamatan Bojonggede.
Sedianya, bukan hanya YD yang terkena janji-janji palsu MR, namun juga 10 orang lainnya. Setelah dijanjikan September 2013, namun dengan berbagai alasan urung, diundur hingga April 2014.
"Uang pertama kali disetor tanggal 12 September tahun 2013, langsung di rumah pelaku di Depok ngasih Rp75 juta. Enggak terbersit rasa curiga. Sampai di sana, (rumah MR, red), katanya butuh lagi Rp25 juta, tiga hari kemudian saya balik lagi dan kasih uang itu," kata dia.
Sebelas orang menjadi korban penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya