Setor Rp 35,7 M ke Sekretaris MA, Bos PT MIT Diganjar 3 Tahun Penjara

Berkurangnya Rp 10 miliar ini dirincikan hakim karena ada pengembalian uang yang dilakukan Rezky ke Hiendra. Pengembalian ini terjadi saat perkara Hiendra melawan PT KBN kalah di MA.
"Menimbang bahwa oleh karena upaya hukum PK yang diajukan PT MIT ditolak MA RI sesuai dengan putusan PK tahun 2015 18 juni 2015, maka terdakwa meminta Rezky Herbiyono dengan mengirimkan somasi agar uangnya dikembalikan," kata hakim.
"Namun oleh karena uang yang diterima Rezky telah dipakai, kemudian Rezky menggantinya dengan sertifikat kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumut sebanyak 11 sertifikat pada tahap pertama. Dan oleh terdakwa diagunkan senilai Rp 10 miliar oleh terdakwa dianggap lunas dan telah dikembalikan," jelas hakim.
Dalam putusan ini, hal memberatkan untuk Hiendra adalah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Hiendra memiliki keluarga.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Hiendra empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan untuk Direktur penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan