Setor Rp 90 Juta agar Tajir, Bungkusan Isinya Kertas
Jumat, 03 Februari 2017 – 14:16 WIB
Akhirnya, Efa pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Labuhan.
“Kami selama ini coba minta uang kami diganti, tapi uang saya yang sudah habis sekitar Rp90 juta tak juga dikembalikan, makanya kami buat laporan,” ungkap Efa yang ditemani keluarganya di kantor polisi, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.
“Kasusnya masih kita proses, barang bukti dan saksi akan diperiksa untuk membuktikan kasus penipuan itu,” kata Ponijo.(fac/ala)
Pasangan suami istri (pasutri), Andi Putra (30) dan Hanifah Ramadahani alias Efa (29) menjadi korban penipuan modus penggandaan harta dan emas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS
- Honorer RSUD Karawang Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Bapak-Anak, Motifnya
- Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang
- Takut Profesinya Dibongkar, Dukun Pengganda Uang Bunuh Pegawai RSUD Karawang
- Tergiur Kesaktian Dukun Menggandakan Uang, Warga Banten Serahkan Rp 64 Juta