Setoran dari Kades Selok Awar-awar, 'Mas Ini Titip buat Kapolsek'

jpnn.com - SURABAYA - Anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo membantah tuduhan penuntut bahwa dirinya menerima uang bulanan Rp 500 ribu dari Kades Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Hariyono dari hasil pungutan tambang pasir ilegal. Diketahui, kasus ini berujung pembunuhan Salim Kancil.
Sama dengan sebelumnya, pada sidang disiplin di Mapolda Jatim kemarin, dia mengaku menerima titipan uang Rp 1 juta untuk kegiatan selamatan HUT Bhayangkara. Uang itu diserahkan ke AKP Sudarminto selaku Kapolsek Pasirian.
Setoran bukan itu saja. Setiap kali datang dalam acara desa, baik istighotsah maupun rapat, dia selalu diberi uang oleh Hariyono. Besarannya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Namun, dia mengaku hanya sekali menerima titipan untuk Kapolsek. "Mas ini titip buat Kapolsek," kata Sigit yang menirukan Hariyono ketika memberikan uang.
Sigit sempat dibuat kecut dengan pernyataan penuntut bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, dia pernah mengaku menerima titipan sebanyak sepuluh kali untuk Kapolsek. Penjelasan itu tertulis dalam berkas pemeriksaan ketika dia dimintai keterangan di Sie Propam Polres Lumajang pada 4 Oktober 2015.
Untuk meyakinkannya, penuntut menunjukkan berkas tersebut kepada Sigit. Setelah melihat berkas, terperiksa menegaskan bahwa titipan hanya sekali. Penuntut menanyakan apakah BAP tidak benar. "Mungkin saya yang lupa," ujar Sigit. (eko/c7/nw)
SURABAYA - Anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo membantah tuduhan penuntut bahwa dirinya menerima uang bulanan Rp 500 ribu dari Kades Selok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki