Setoran Haji Tak Bisa Ditawar
Akumulasi Dana Haji Capai Rp 18,8 triliun
Minggu, 14 Februari 2010 – 07:28 WIB

Foto : AFP
JAKARTA - Tekanan agar Kementerian Agama (Kemenag) membenahi pelayanan haji dijawab dengan program-program yang tidak tepat sasaran. Alih-alih memroses pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (DAU) dan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Kemenag justru berkomitmen melanjutkan program baru tanpa kecuali. Yakni, menaikkan setoran awal haji dan seragam bagi jamaah haji. Menag menolak menaggapi kritikan bahwa pihaknya telah melalaikan salah satu kebijakan vital di sektor haji terkait dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Terutama, karena tidak segera melaksanakan amanat UU No 13 dan membentuk KPHI dan Badan Pengelola DAU. "Kami berjanji akan meningkatkan pelayanan," ujar dia.
"Keputusan itu (kenaikan setoran haji, Red) sudah final dan tidak bisa ditawar," ujar Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali ketika dihubungi tadi malam. Menurut dia, keputusan menaikkan setoran awal biaya perjalanan ibadah haji reguler dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta itu untuk menyiasati kenaikan jumlah daftar tunggu keberangkatan haji yang begitu cepat.
Baca Juga:
Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Maret 2010. "Kalau mendaftar sebelum bulan itu, setoran awal BPIH masih tetap Rp 20 juta," katanya.Untuk haji khusus, kenaikan diputuskan sebesar 33 persen. Jika tahun lalu setoran BPIH khusus ditetapkan sebesar USD 3 ribu, tahun ini naik menjadi USD 4 ribu.
Baca Juga:
JAKARTA - Tekanan agar Kementerian Agama (Kemenag) membenahi pelayanan haji dijawab dengan program-program yang tidak tepat sasaran. Alih-alih memroses
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan