Setoran Haji Tak Bisa Ditawar
Akumulasi Dana Haji Capai Rp 18,8 triliun
Minggu, 14 Februari 2010 – 07:28 WIB

Foto : AFP
Data Kemenag menyebutkan bahwa saat ini sudah lebih dari 900 ribu CJH yang masuk dalam daftar tunggu. Jumlah itu akan terus bertambah karena setiap bulan ada rata-rata ada 40 ribu warga yang mendaftar berhaji. Per Januari, total setoran awal BPIH reguler yang menumpuk di rekening Menteri Agama mencapai Rp 18,8 triliun. Sedangkan, setoran BPIH khusus menyentuh angka USD 73 juta.
Baca Juga:
Sekretaris Direktorat Haji dan Umrah, Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya merancang kebijakan lain. Yakni, mulai musim haji 2010 akan mengupayakan pemulangan denda atas pelanggaran para jamaah haji. Denda yang berbentuk daging dam itu akan dikirim ke Indonesia. "Kementerian sedang merancang mekanismenya agar dam haji bisa dimanfaatkan lagi di Indonesia," ujar Ghafur
Dia berharap akan ada perusahaan yang siap mengurus proses pemulangan daging jamaah haji. Agar denda pelanggaran di Mekkah dapat juga bermanfaat lebih bagi warga Indonesia yang lebih membutukannya di Tanah Air. Proses pemotongan hewan bisa dilakukan di Arab Saudi tapi kemudian daging kambing itu diolah dan dikirimkan ke Indonesia dalam bentuk daging beku.
Bahkan, kambing untuk dam atas pelanggaran jamaah haji itu bisa didatangkan dari Indonesia. "Jelas ini akan lebih menghidupkan para peternak kambing di Indonesia. Karena setiap tahun dibutuhkan sekitar 210 ribu kambing untuk dikirim ke Arab Saudi," katanya.
JAKARTA - Tekanan agar Kementerian Agama (Kemenag) membenahi pelayanan haji dijawab dengan program-program yang tidak tepat sasaran. Alih-alih memroses
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?