Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Terkait Perubahan Persentase Tarif Lapisan Penghasilan WP
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:09 WIB
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan dalam Undang-undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terbaru. ''Tapi, potensi Rp 47 triliun itu sebetulnya layak dikorbankan pemerintah. Yang menikmati kan juga rakyat,'' tuturnya seusai acara silaturahmi dengan para pengusaha Surabaya di Empire Palace kemarin (11/12).
Padahal, tahun ini setoran pajak ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melampaui target. Dari target Rp 535 triliun, hingga akhir 2008 diperkirakan setoran pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp 565 triliun.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengakui, potensi pajak yang hilang lumayan besar. Sebab, ada perubahan persentase tarif lapisan penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) akibat amandemen UU PPh.
Baca Juga:
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan
BERITA TERKAIT
- Resmi Diluncurkan, Captain Dog Hadir dengan Serangkaian Produk Berkualitas
- Menteri Jokowi Klaim 10 Tahun Ini Perekonomian Kuat, Berdaya Saing Tinggi
- Selain di Hari Pelanggan Nasional, Telkom Rutin Kunjungi Konsumen
- Ini Kunci Sukses Manajemen Pelatihan di Era Digital
- BSI Buka 30 Outlet Akhir Pekan di PON Aceh
- BNI Menargetkan Kantor Perwakilan Sidney Bisa Beroperasi jadi Kancab di Tahun Depan