Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Terkait Perubahan Persentase Tarif Lapisan Penghasilan WP
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:09 WIB
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan dalam Undang-undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terbaru. ''Tapi, potensi Rp 47 triliun itu sebetulnya layak dikorbankan pemerintah. Yang menikmati kan juga rakyat,'' tuturnya seusai acara silaturahmi dengan para pengusaha Surabaya di Empire Palace kemarin (11/12).
Padahal, tahun ini setoran pajak ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melampaui target. Dari target Rp 535 triliun, hingga akhir 2008 diperkirakan setoran pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp 565 triliun.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengakui, potensi pajak yang hilang lumayan besar. Sebab, ada perubahan persentase tarif lapisan penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) akibat amandemen UU PPh.
Baca Juga:
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan
BERITA TERKAIT
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat