Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru

Terkait Perubahan Persentase Tarif Lapisan Penghasilan WP

Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan dalam Undang-undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang terbaru.

Padahal, tahun ini setoran pajak ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melampaui target. Dari target Rp 535 triliun, hingga akhir 2008 diperkirakan setoran pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp 565 triliun.

Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengakui, potensi pajak yang hilang lumayan besar. Sebab, ada perubahan persentase tarif lapisan penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) akibat amandemen UU PPh.

''Tapi, potensi Rp 47 triliun itu sebetulnya layak dikorbankan pemerintah. Yang menikmati kan juga rakyat,'' tuturnya seusai acara silaturahmi dengan para pengusaha Surabaya di Empire Palace kemarin (11/12).

SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News