Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Terkait Perubahan Persentase Tarif Lapisan Penghasilan WP
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:09 WIB

Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Yang jelas, kata dia, saat ini pemerintah memiliki UU PPh baru yang lebih kompetitif. Apalagi, negara-negara tetangga lebih dulu menerapkan UU PPh yang dinilai bersahabat oleh para investor. Secara umum, dengan adanya UU perpajakan baru, dia optimistis investor akan makin tertarik menanamkan modal di Indonesia. Sebab, tarif pajaknya kompetitif. ''Akan banyak investor asing yang masuk,'' ujarnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan perubahan dilakukan atas Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Dalam ketentuan lama, besar tarif lapisan penghasilan Rp 25 juta ke bawah ditetapkan lima persen. Dalam ketentuan baru, tarif lima persen dikenakan bagi lapisan penghasilan Rp 50 juta ke bawah.
Tarif 10 persen, dalam ketentuan lama, dikenakan untuk lapisan penghasilan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Tapi, dalam ketentuan baru, tidak ada tarif 10 persen. Sebagai ganti, diberlakukan tarif 15 persen bagi lapisan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta.
Tarif 15 persen, dalam ketentuan lama, dikenakan untuk lapisan penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan tarif 25 persen berlaku bagi lapisan penghasilan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Yang berpenghasilan di atas Rp 200 juta dikenakan tarif 35 persen.
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang