Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru

Terkait Perubahan Persentase Tarif Lapisan Penghasilan WP

Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Yang jelas, kata dia, saat ini pemerintah memiliki UU PPh baru yang lebih kompetitif. Apalagi, negara-negara tetangga lebih dulu menerapkan UU PPh yang dinilai bersahabat oleh para investor. Secara umum, dengan adanya UU perpajakan baru, dia optimistis investor akan makin tertarik menanamkan modal di Indonesia. Sebab, tarif pajaknya kompetitif. ''Akan banyak investor asing yang masuk,'' ujarnya.

Dia menjelaskan perubahan dilakukan atas Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Dalam ketentuan lama, besar tarif lapisan penghasilan Rp 25 juta ke bawah ditetapkan lima persen. Dalam ketentuan baru, tarif lima persen dikenakan bagi lapisan penghasilan Rp 50 juta ke bawah.

Tarif 10 persen, dalam ketentuan lama, dikenakan untuk lapisan penghasilan Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Tapi, dalam ketentuan baru, tidak ada tarif 10 persen. Sebagai ganti, diberlakukan tarif 15 persen bagi lapisan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta.

Tarif 15 persen, dalam ketentuan lama, dikenakan untuk lapisan penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan tarif 25 persen berlaku bagi lapisan penghasilan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Yang berpenghasilan di atas Rp 200 juta dikenakan tarif 35 persen.

SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News