Setoran Pajak Hilang Rp 47 T Terkait UU PPh Yang Baru
Terkait Perubahan Persentase Tarif Lapisan Penghasilan WP
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:09 WIB
Dalam ketentuan baru, tarif 25 persen dikenakan wajib pajak (WP) dengan lapisan penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Dalam kesempatan itu, Darmin juga menjelaskan bahwa program penghapusan sanksi pajak atau sunset policy akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Pihaknya tak akan memperpanjang program tersebut karena masa periodenya diatur dalam UU Perpajakan Pasal 37.
''Memperpanjang (program sunset policy) harus dengan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Tapi, Perpu bisa keluar kalau dalam keadaan darurat. Sekarang kan nggak lagi darurat,'' papar Darmin.
Dia memperkirakan WP yang mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun ini bakal naik dua juta orang. Pada 2007 juga pemilik NPWP mencapai 7 juta orang. Peningkatan NPWP, lanjut dia, terjadi bulan ini. Sebelum Desember, rata-rata 8 ribu orang mengurus NPWP per hari. ''Bulan ini, jumlahnya meningkat menjadi 75 ribu orang per hari,'' katanya. (far/dwi)
SURABAYA - Potensi penerimaan atau setoran pajak pada 2009 diperkirakan bakal hilang sebesar Rp 47 triliun. Hal itu terkait dengan implementasi ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru