Setoran SPT Online Baru 150 Ribu
Jumat, 14 Maret 2014 – 06:41 WIB

Setoran SPT Online Baru 150 Ribu
Syaratnya, lanjut Kismantoro, masyarakat sudah memiliki dan mengaktivasi e-FIN. Karena itu, meskipun e-filing tidak bisa masuk karena server down pada akhir batas waktu pelaporan, maka wajib pajak dibebaskan dari sanksi denda. "Hal itu diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 36," jelasnya. (owi/sof)
Baca Juga:
JAKARTA - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi (WP OP) tinggal menghitung hari. Ditjen Pajak pun kian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang