Setubuhi ABG, Pria Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Untuk diketahui, kasus persetubuhun ini berawal dari perkenalan antara terdakwa dan korban lewat Facebook pada Oktober 2015. Berselang beberapa lama, keduanya pun memutuskan untuk bertemu.
Setelah bertemu di Kelurahan Dufa-Dufa Ternate Utara, terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan ke Taman Nukila Kelurahan Gamalama dengan menggunakan motor.
Setelah kurang lebih 8 menit keduanya berbincang di Taman Nukila, terdakwa lalu mengajak korban ke rumah keluarganya di Kelurahan Salero.
Setelah dari situ, terdakwa membawa korban ke Bandara Babullah lalu balik lagi menuju di Kelurahan Koloncucu, Ternate Utara. Setibanya di situ terdakwa kemudiaan mengajak korban ke salah satu pohon Mangga dan langsung menyetubuhi korban.
Terdakwa baru ditangkap anggota Polres Ternate pada 15 November 2015 setelah mendapat laporan dari orang tua korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Pria asal Kelurahan Tuguwaji, Kota Tidore Kepulaun (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) Hasrul Alias Nyong (31) divonis 5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer