Setubuhi ABG, Samsul Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

Tak lama kemudian terdakwa menawarkan tumpangan kepada korban dengan maksud mengantar pulang korban. Karena sudah larut malam, permintaan terdakwa pun diterima korban. Keduanya pun langsung berboncengan menggunakan kendaraan roda dua. Dalam perjalanan terdakwa malah bukan mengantar korban pulang ke rumahnya, tapi justru motor yang dikendarai terdakwa menuju ke rumah temannya di Lingkungan Jan Kelurahan Tabona, Ternate Selatan.
Setibanya di rumah teman terdakwa, terdakwa memaksa korban masuk ke dalam kamar.
“Saya sempat melawan namun terdakwa mengancam. Jika tak mau, saya akan dibunuh," tutur korban sekaligus sebagai saksi di persidangan, belum lama ini.
Saat berada dalam kamar, terdakwa langsung mematikan lampu dan terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan membuka baju dan celana korban. Usai membuka celan dan baju korban, terdakwa kemudian memasukan alat vital ke (maaf) kemaluan korban. "Malam itu terdakwa menggagahi saya hanya satu kali saja," aku korban seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Kasus tersebut baru dilaporkan orang tua korban ke pihak berwajib setelah mendengar pengakuan anak mereka.(tr-01/jfr)
TERNATE – Samsul Nurdin (22) warga Kelurahan Takoma Ternate Tengah dituntut hukuman 6 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 60 juta subsideir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah