Setubuhi Adik Ipar sejak Balita
Terbongkar saat Korban SMP Kelas VIII
Selasa, 02 Juli 2013 – 11:42 WIB
MADIUN - Kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak terjadi di Kota Madiun. NH, 32, warga Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun, tega mencabuli adik iparnya, sebut saja Bunga, 14. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama delapan tahun. Terhitung mulai 2005 hingga Februari 2013. Dia menjelaskan, terbongkarnya pelecehan seksual itu saat Bunga bersama keluarga baru-baru ini bertolak menuju hajatan di salah seorang kerabatnya di Jakarta. Di perjalanan, Bunga yang kini pelajar kelas VIII salah satu SMP di Kota Madiun itu cenderung diam dan menutup diri. Akhirnya, setelah dicecar pertanyaan, Bunga mengaku tidak tahan dengan perbuatan Dian. Selama delapan tahun, Bunga sengaja merahasiakan belang kakak iparnya itu karena diancam.
''Korban digauli pelaku sejak balita. Seiring berjalannya waktu, perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang sampai SMP,'' kata Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo kepada Radar Madiun (JPNN Group) di ruang Subbaghumas, Senin (1/7).
Anom menegaskan, dalam pemeriksaan, korban sampai tidak dapat mengingat berapa kali persetubuhan sekaligus pencabulan yang dilakukan tersangka dalam waktu delapan tahun tersebut. Akibat dari pedofilia itu, masa depan Bunga dibuat hancur. ''Ini kasus yang sangat memprihatinkan menimpa anak-anak. Keluarga memutuskan untuk melapor. Sebab, ini menyangkut masa depan korban,'' tambahnya.
Baca Juga:
MADIUN - Kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak terjadi di Kota Madiun. NH, 32, warga Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun, tega mencabuli adik
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi