Setubuhi Anak Angkat Berkali-kali
Sabtu, 27 November 2010 – 11:49 WIB

Setubuhi Anak Angkat Berkali-kali
Zaidin sendiri, saat ditanyai sejumlah wartawan menolak untuk bicara. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan, sama sekali tak dijawabnya. Atas perbuatannya, Zaidin terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 287 KUHP tentang Pencabulan.(can/gus/jpnn)
JAMBI - Apa kata pepatah, anak angkat tak terangkat nimpa (menimpa). Itulah gambaran nasib sial yang dialami An (14). Ayah angkatnya, Zaidan alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri