Setubuhi Anak Angkat Berkali-kali
Sabtu, 27 November 2010 – 11:49 WIB
Zaidin sendiri, saat ditanyai sejumlah wartawan menolak untuk bicara. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan, sama sekali tak dijawabnya. Atas perbuatannya, Zaidin terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 287 KUHP tentang Pencabulan.(can/gus/jpnn)
JAMBI - Apa kata pepatah, anak angkat tak terangkat nimpa (menimpa). Itulah gambaran nasib sial yang dialami An (14). Ayah angkatnya, Zaidan alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini