Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu
Selasa, 24 Oktober 2017 – 06:17 WIB

Dua pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu
Saat bertemu, korban disetubuhi secara bergiliran. Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan bertanggung jawab, jika mengalami hal-hal di luar dugaan.
"Seperti hamil atau orang tua korban tidak terima atas perlakuannya," imbuh Azi.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Gadis yang disetubuhi berusia 14 tahun
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi