Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu
Selasa, 24 Oktober 2017 – 06:17 WIB
Saat bertemu, korban disetubuhi secara bergiliran. Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan bertanggung jawab, jika mengalami hal-hal di luar dugaan.
"Seperti hamil atau orang tua korban tidak terima atas perlakuannya," imbuh Azi.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Gadis yang disetubuhi berusia 14 tahun
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak