Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pacar Dituntut 6 Tahun
Kamis, 27 Oktober 2011 – 12:04 WIB
SORONG – TM (Inisial,red), terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga, Selasa dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh JPU M. Arifin SH dalam lanjutan persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Sorong dipimpin hakim Matius. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa melanggar norma kesusilaan dan agama, meresahkan masyarakat dan membuat keluarga korban malu serta trauma. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Baca Juga:
Usai mendengar tuntutan JPU, Max Souisa SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Sidang kasus ini kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Seperti diketahui, terdakwa dan korban menjalin hubungan pacaran dan kemudian melakukan layaknya suami istri di salah satu kamar Hotel 88. Hanya saja hubungan keduanya tidak diterima dengan baik oleh orang tua korban, sehingga akhirnya terdakwa duduk dikursi pesakitan. (boy)
SORONG – TM (Inisial,red), terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga, Selasa dituntut pidana penjara selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai