Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dipenjara 9 Tahun

Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dipenjara 9 Tahun
Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dipenjara 9 Tahun
BALIKPAPAN - Suatu hari Mulyadi (38) kirim SMS ke putri kandungnya, sebut saja Mawar  yang masih duduk di kelas 3 SMP. "Dik, pengen na. Aku udah ngempet (nahan) nih". Begitu bunyi SMS Mulyadi mengajak putrinya  bersetubuh.  SMS cabul itu diterima Mawar yang kala itu masih di sekolah. Lantas dengan kesal Mawar menjawab SMS bapaknya, "Main saja sama kambing".  Itulah sepenggal cerita yang akhirnya membongkar kebejatan Mulyadi tega menyetubuhi Mawar darah dagingnya sendiri.

 Gadis manis itu lapor ke Guru Bimbingan Konseling (BK) dan teman sekolahnya, kemudian lanjut ke polisi.  Yang mengejutkan, Mulyadi  menyetubuhi putrinya (incest/hubungan sedarah) berulang kali, dari Mawar berusia 13 tahun sampai usia 16 tahun hingga Mawar tak tahan dan membeberkan perbuatan ayah kandungnya itu.

Mulyadi lulusan SMP karyawan perusahaan tinggal di Perumahan  PGRI  Blok j no 25 RT  75 Batu Ampar, diganjar hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp50 juta subsideir 4 bulan dalam persidangan di PN Balikpapan, Kamis (21/6) siang kemarin. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Rina SH menuntut penjara 10 tahun ditambah denda Rp 60 juta.

Majelis hakim yang diketuai Sukowati SH beranggotakan Yusnidar SH dan Sukaryono SH menyatakan, Mulyadi terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri, melanggar pasal 80 (1)  dan 80 (2) UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002. Melakukan tipu daya, bujuk rayu, mengajak Mawar bersetubuh layaknya suami istri. Kalau Mawar  menolak, diancam tidak dibiayai sekolahnya.  Padahal urusan kebutuhan biologis, Mulyadi punya istri kedua, Listiana, setelah berpisah dengan istrinya yang dulu (ibu kandung Mawar).

BALIKPAPAN - Suatu hari Mulyadi (38) kirim SMS ke putri kandungnya, sebut saja Mawar  yang masih duduk di kelas 3 SMP. "Dik, pengen na.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News