Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dipenjara 9 Tahun
Jumat, 22 Juni 2012 – 11:26 WIB
Perbuatan amoral Mulyadi bermula saat Mawar baru masuk SMP, masa orentasi sekolah. Listiana, istri Mulyadi pulang kampung ke Semoi, Penajam Paser Utara. Mawar pun tidur di rumah berdua sama Mulyadi. Pria teesebut lantas meraba-raba Mawar hingga menyetubuhinya. Sekali merasakan, Mulyadi minta lagi hingga berulang-ulang. Pernah suatu ketika perbuatan bejat Mulyadi dipergoki Listiana. Waktu itu Mulyadi tidur satu ranjang dengan Listiana, sedangkan Mawar tidur di bawah. Tengah malam, diam-diam Mulyadi turun dari ranjang meraba-raba Mawar.
Namun apes, saat menyetubuhi Mawar, Listiana terbangun dan memergoki pemandangan mesum tersebut. Listiana pun berang menjambak rambut Mawar lalu menyiramnya dengan air. Lantas Listiana dan Mulyadi bertengkar. Hal tersebut tak membuat Mulyadi kapok, dia minta lagi Mawar melayaninya dengan berkirim SMS ke Mawar.
Dari fakta persidangan diungkap oleh Jaksa, Mulyadi yang didampingi pengacara Sarwiadi SH membantah perbuatan cabul tersebut, bahkan minta dibebaskan. Tetapi Majelis Hakim dengan tegas menolak permintaan itu dan menghukum Mulyadi penjara 9 tahun plus denda Rp50 juta. Hasil visum et repertum Res.1.4/06/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang dikeluarkan dr Lisda Ulykhairlika (RS Bhayangkara), menguatkan perbuatan Mulyadi. "Kami pikir-pikir dulu Bu," kata pengacara Sarwiadi.
"Kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa Rina.
BALIKPAPAN - Suatu hari Mulyadi (38) kirim SMS ke putri kandungnya, sebut saja Mawar yang masih duduk di kelas 3 SMP. "Dik, pengen na.
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap