Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Dipenjara 9 Tahun
Jumat, 22 Juni 2012 – 11:26 WIB
Mulyadi pun meninggalkan ruang persidangan dengan langkah gontai, kemudian dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Kelas II B Balikpapan. (ono)
BALIKPAPAN - Suatu hari Mulyadi (38) kirim SMS ke putri kandungnya, sebut saja Mawar yang masih duduk di kelas 3 SMP. "Dik, pengen na.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap