Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun
Selasa, 24 Oktober 2017 – 03:10 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Terdakwa pura-pura mengajak putrinya bermain dan akan memberikan sejumlah uang.
Namun, itu hanya modus. Terdakwa pun mencabulinya sejak saat itu. Bahkan, tersakwa juga mengancam putrinya akan memukuli dan menghabisinya, jika menceritakan perbuatan bejaknya itu kepada siapapun.
Hingga Januari 2017, perbuatan terdakwa terungkap karena IH berani menceritakan perbuatan ayahnya itu ke ibunya.(nji)
Salim Halung, terdakwa pencabulan putri kandungnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?