Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun
Selasa, 24 Oktober 2017 – 03:10 WIB
Terdakwa pura-pura mengajak putrinya bermain dan akan memberikan sejumlah uang.
Namun, itu hanya modus. Terdakwa pun mencabulinya sejak saat itu. Bahkan, tersakwa juga mengancam putrinya akan memukuli dan menghabisinya, jika menceritakan perbuatan bejaknya itu kepada siapapun.
Hingga Januari 2017, perbuatan terdakwa terungkap karena IH berani menceritakan perbuatan ayahnya itu ke ibunya.(nji)
Salim Halung, terdakwa pencabulan putri kandungnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya