Setubuhi Gadis 15 Tahun, Guru Agama Dituntut 11 Tahun
Rabu, 09 Oktober 2019 – 21:49 WIB
Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, RT melapor ke ketua RT setempat. Ketua RT yang menerima informasi melapor ke Polsek Ciruas dan mendatangi rumah terdakwa. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi membawa terdakwa ke Mapolsek untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Di hadapan petugas kepolisian, terdakwa mengakui telah menyetubuhi korban.
“Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa pada Selasa pekan depan,” tutur kuasa hukum terdakwa Sri Murtini. (mg05/nda/ags)
Kasus persetubuhan ini terjadi pada Minggu (28/4/2019), di kediaman terdakwa daerah Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buchori Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Begini Kesaksian Warga
- Mantri Bunuh Kepala Desa Pakai Jarum Suntik
- Bapak Biadab, Anak Kandung Dicabuli Berkali-kali
- Suami Istri Menimbun Minyak Goreng Sebanyak Ini di Dalam Rumah, Ya Ampun
- Masa Depan Bocah 9 Tahun Hancur karena Perbuatan Bejat MJ
- Karyawati Hotel Sedang Tidur di Indekos, Mas BN Masuk, Lalu