Setubuhi Pacar di Balik Counter HP
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2010 – 08:00 WIB
MANOKWARI - Gara-gara menyetubuhi Ma (14), seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial Ky (15) dimejahijaukan. Keduanya sudah berpacaran sejak Mei 2010. Kini, berkas kasus Ky sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (1/11). Atas ajakan sang pacar yang dikenal melalui HP, korban pun datang menemui tersangka. Sampai di depan counter, tersangka langsung menyuruh korban masuk ke dalam counter. Setelah korban masuk, tersangka langsung mengunci pintu. Di counter itulah mahkota Ma direnggut tersangka yang masih dibawah umur itu. Korban juga mengaku melakukan perlawanan, namun tidak berdaya.
Jaksa Penuntut Umum, Irma Sandra SH, ketika dikonfirmasi Radar Sorong (grup JPNN), membenarkan pihaknya sudah menerima barang bukti dan pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Manokwari. Sambil menunggu persidangan, tersangka yang dituduh menyetubuhi pacarnya itu dititip di Lapas klas IIb Manokwari.
Baca Juga:
Irma mengatakan, tindak pidana ini terjadi sekitar Mei 2010, di salah satu counter HP milik kakak KY. Tersangka mengenal korban berinisial Ma (14) melalui HP, setelah itu antara korban dan tersangka pun menjalin hubungan pacaran. Selanjutnya, tersangka mengajak korban bertemu di counter HP yang terletak di depan SMA Negeri 2 Manokwari.
Baca Juga:
MANOKWARI - Gara-gara menyetubuhi Ma (14), seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial Ky (15) dimejahijaukan. Keduanya sudah berpacaran sejak Mei 2010.
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas