Setubuhi Pacar di Balik Counter HP

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setubuhi Pacar di Balik Counter HP
Setubuhi Pacar di Balik Counter HP
Menurut Irma, sesuai dengan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban sebanyak dua kali. Namun untuk membuktikan perbuatan tersangka tergantung dipersidangan nanti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sr)

MANOKWARI - Gara-gara menyetubuhi Ma (14), seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial Ky (15) dimejahijaukan. Keduanya sudah berpacaran sejak Mei 2010.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News