Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun
Kamis, 06 Desember 2012 – 08:53 WIB
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rozi Wahab SH menilai perbuatan warga Jl Kompleks Sako Gardena I, Blok E-8, Kecamatan Sako Palembang (Mes Indomaret) ini terbukti melanggar Pasal 285 KUHP.
“Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Rozi Wahab SH saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (5/12).
Baca Juga:
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara. Majelis
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi