Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun

Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun
Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun
Terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Harma Ellen SH dan Bustanul Fahmi SH menegaskan, pihaknya saat ini menyerahkan keputusan atas vonis dari majelis hakim ke terdakwa. Pasalnya, terdakwa memiliki hak untuk menerima atau menyatakan banding atas keputusan dari majelis hakim. “Saat ini, terdakwa masih pikir-pikir,” katanya.

Terungkap di persidangan, tindakan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu (1/7) di kamar rumah terdakwa. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan pacar saksi korban Kom datang ke rumah korban jalan-jalan untuk membeli baju dan terdakwa sempat pamit ke orang tua saksi korban. Setelah itu, terdakwa dan korban mengunjungi Siti Aisyah yang baru saja melahirkan.

Tidak lama, korban mengajak terdakwa ke kawasan Jakabaring dan ditolak terdakwa dengan dalih pajak kendaraan miliknya mati. Berikutnya, terdakwa mampir sejenak di simpang dogan dan keduanya minum dogan di sana.

Usainya, terdakwa mengajak korban ke kediamannya yang juga Mes Indomaret dan mengajak korban ke kamar terdakwa. Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa di kamar tersebut. Setelah itu, terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban. (afi/lia/ce4)
Berita Selanjutnya:
Penjambret Dihajar Massa

PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara. Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News