Setubuhi Pacar, Diganjar 8 Tahun
Kamis, 06 Desember 2012 – 08:53 WIB
Terdakwa melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, Harma Ellen SH dan Bustanul Fahmi SH menegaskan, pihaknya saat ini menyerahkan keputusan atas vonis dari majelis hakim ke terdakwa. Pasalnya, terdakwa memiliki hak untuk menerima atau menyatakan banding atas keputusan dari majelis hakim. “Saat ini, terdakwa masih pikir-pikir,” katanya.
Baca Juga:
Terungkap di persidangan, tindakan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu (1/7) di kamar rumah terdakwa. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan pacar saksi korban Kom datang ke rumah korban jalan-jalan untuk membeli baju dan terdakwa sempat pamit ke orang tua saksi korban. Setelah itu, terdakwa dan korban mengunjungi Siti Aisyah yang baru saja melahirkan.
Tidak lama, korban mengajak terdakwa ke kawasan Jakabaring dan ditolak terdakwa dengan dalih pajak kendaraan miliknya mati. Berikutnya, terdakwa mampir sejenak di simpang dogan dan keduanya minum dogan di sana.
Usainya, terdakwa mengajak korban ke kediamannya yang juga Mes Indomaret dan mengajak korban ke kamar terdakwa. Perbuatan asusila tersebut dilakukan terdakwa di kamar tersebut. Setelah itu, terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban. (afi/lia/ce4)
PALEMBANG - Tidak mau bertanggung jawab usai menyetubuhi pacarnya, terdakwa Hariayanto bin Kaharudin (31) divonis delapan tahun penjara. Majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur