Setubuhi Pelajar SMP dan Direkam
jpnn.com - MADIUN - Sepak terjang Oentiono, 46, sebagai penjahat kelamin harus berakhir di terali besi. Warga Kelurahan Kejuron, Taman, Kota Madiun, itu diringkus Polsek Manguharjo lantaran dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Lala (nama samaran), 14, pelajar salah satu SMP negeri di Ponorogo.
Oentiono ditangkap pada Sabtu (16/11) pekan lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel kelas melati di Kota Madiun. Itu terjadi setelah orang tua Lala melapor. Dia tidak bisa mengelak karena polisi menyita barang bukti berupa rekaman video hubungan selayaknya suami istri antara dirinya dan Lala.
Oentiono merekam aksinya dengan menggunakan kamera merek Canon Digital IXUS 210. "Kami perlu mendalami kasus ini karena masih banyak file berupa foto cewek masih muda-muda, termasuk dua rekaman video, yang tersimpan di dalam kamera digital," ujar Kapolsek Manguharjo Kompol Agus Suharyono Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, kronologi perkenalan Oentiono dan Bunga berawal dari BlackBerry Messenger (BBM) pada November 2013. Saat berkenalan, Oentiono memasang gambar DP BBM berupa foto perempuan. Selanjutnya, BBM tersebut sengaja diberi identitas nama perempuan, yakni Ayu. "Keduanya berkomunikasi, tapi Lala tidak tahu kalau yang bernama Ayu di BBM itu tidak lain adalah tersangka," paparnya.
Dia menggunakan ID BBM perempuan tersebut untuk mengelabui korban. Lima hari sebelum kejadian, "Ayu" saling berkirim pesan dengan Lala. Saat itu Lala berusaha curhat secara blak-blakan. Dia mengirim pula rekaman foto hot yang menampilkan dirinya tanpa busana kepada "Ayu". Lala mengirimkan foto sensual itu karena dalam curhatnya dirinya mengaku sudah tidak perawan.
Bak gayung bersambut, "Ayu" menawarkan pengobatan agar Lala bisa kembali perawan. Caranya, dia akan mengenalkan Lala dengan pria bernama Aldo. Dia menjelaskan, Aldo merupakan nama samaran lain dari Oentiono untuk mengelabui korban. Korban kemudian dijemput untuk diajak ke Madiun. (ota/irw/JPNN)
MADIUN - Sepak terjang Oentiono, 46, sebagai penjahat kelamin harus berakhir di terali besi. Warga Kelurahan Kejuron, Taman, Kota Madiun, itu diringkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal