Setubuhi Siswi, Oknum Guru Dipolisikan

Setubuhi Siswi, Oknum Guru Dipolisikan
Setubuhi Siswi, Oknum Guru Dipolisikan
TANJUNG SELOR – Muka dunia pendidikan di Bulungan kembali tercoreng. Seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Tanjung Selor berinisal MA, 35 tahun dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga bersetubuh dengan salah satu siswinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Aksi "nakal" oknum guru dengan siswinya itu terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban kepada kepolisian, Rabu (6/2) lalu. Dalam laporannya disebutkan, MA membawa Bunga ke salah satu hotel di Tanjung Selor, tanggal 19 Januari lalu sekira pukul 20.00 Wita. Setelah masuk ke dalam salah satu kamar di hotel itu, diduga MA dan Bunga yang masih duduk di kelas XI (kelas II SMK) melakukan persetubuhan. MA dan siswinya baru keluar dari hotel sekitar pukul 23.30 Wita dan MA mengantarkan Bunga ke tempat kosnya.

Seminggu setelah peristiwa di hotel, Bunga mudik ke kampung halamannya. Entah keceplosan atau mengaku sendiri, Bunga menceritakan perbuatan itu kepada keluarganya. Mendengar cerita dari Bunga, keluarga langsung tidak terima. Puncaknya, keluarga Bunga melaporkan perbuatan oknum guru itu ke Mapolres Bulungan.

Akhirnya, oknum guru itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Bulungan, Kamis (14/2). Penetapan oknum guru sebagai tersangka yang agak lama itu sempat membuat pertanyaan beberapa kalangan.

TANJUNG SELOR – Muka dunia pendidikan di Bulungan kembali tercoreng. Seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Tanjung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News