Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi

Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut baik wacana penghapusan ‘parliamentary threshold’ atau ambang batas parlemen empat persen. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyambut baik wacana penghapusan ‘parliamentary threshold’ atau ambang batas parlemen empat persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Ini setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

“Saya kira itu baik sekali karena yang kita lihat sekarang dengan parliamentary threshold empat persen, ada partai-partai yang hampir masuk, seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen, lalu PSI hampir tiga persen," kata Eddy dalam keterangannya, Sabtu (18/1).

Menurut Eddy, yang dialami PPP dan PSI dapat diartikan bahwa ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan, karena partainya tidak masuk.

"Calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” imbuh Eddy.

Doktor Ilmu Politik FISIP UI ini menyayangkan dalam Pemilu 2024 ada suara yang hilang sebanyak 16 juta suara akibat ambang batas parlemen empat persen.

Waketum PAN ini juga memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.

Ini alasan Eddy Soeparno setuju penghapusan ‘parliamentary threshold’ atau ambang batas parlemen empat persen, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News