Setuju BNN Gunakan Uang TPPU Kasus Narkotika, tapi...
jpnn.com - JAKARTA – Usulan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso agar lembaga yang dipimpinnya itu bisa penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, mendapat tanggapan Yenti Ganarsih.
Yanti, pakar hukum TPPU itu itu, mengungkapkan langkah penertapan yang dilakukan BNN sudah tepat.
’’Sejak awal saya mengusulkan agar yang berstatus bandar dijerat dengan TPPU. Sita dan rampas harta kekayaanya,’’ terangnya.
Hanya saja penggunaan uang hasil TPPU untuk keperluan operasional menurut dia harus hati-hati. Sebab aturannya ke arah sana belum ada.
’’Untuk penguatan pemberantasan narkoba saya setuju, tapi yang penting harus dibuat aturannya dulu,’’ imbuhnya.
Yenti mengatakan, jika TPPU berasal dari korupsi, harta pelaku yang disita harus dikembalikan ke negara.
’’Kalau narkoba ya harusnya dikembalikan pada yang berhak,’’ ujar Yenti. Persoalannya memang menentukan siapa yang berhak atas aset itu yang susah. Yang paling memungkinkan uang dikembalikan untuk korban narkoba. (idr/sof/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi