Setuju BNN Gunakan Uang TPPU Kasus Narkotika, tapi...
jpnn.com - JAKARTA – Usulan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso agar lembaga yang dipimpinnya itu bisa penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, mendapat tanggapan Yenti Ganarsih.
Yanti, pakar hukum TPPU itu itu, mengungkapkan langkah penertapan yang dilakukan BNN sudah tepat.
’’Sejak awal saya mengusulkan agar yang berstatus bandar dijerat dengan TPPU. Sita dan rampas harta kekayaanya,’’ terangnya.
Hanya saja penggunaan uang hasil TPPU untuk keperluan operasional menurut dia harus hati-hati. Sebab aturannya ke arah sana belum ada.
’’Untuk penguatan pemberantasan narkoba saya setuju, tapi yang penting harus dibuat aturannya dulu,’’ imbuhnya.
Yenti mengatakan, jika TPPU berasal dari korupsi, harta pelaku yang disita harus dikembalikan ke negara.
’’Kalau narkoba ya harusnya dikembalikan pada yang berhak,’’ ujar Yenti. Persoalannya memang menentukan siapa yang berhak atas aset itu yang susah. Yang paling memungkinkan uang dikembalikan untuk korban narkoba. (idr/sof/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI