Setuju BNN Gunakan Uang TPPU Kasus Narkotika, tapi...
jpnn.com - JAKARTA – Usulan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso agar lembaga yang dipimpinnya itu bisa penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, mendapat tanggapan Yenti Ganarsih.
Yanti, pakar hukum TPPU itu itu, mengungkapkan langkah penertapan yang dilakukan BNN sudah tepat.
’’Sejak awal saya mengusulkan agar yang berstatus bandar dijerat dengan TPPU. Sita dan rampas harta kekayaanya,’’ terangnya.
Hanya saja penggunaan uang hasil TPPU untuk keperluan operasional menurut dia harus hati-hati. Sebab aturannya ke arah sana belum ada.
’’Untuk penguatan pemberantasan narkoba saya setuju, tapi yang penting harus dibuat aturannya dulu,’’ imbuhnya.
Yenti mengatakan, jika TPPU berasal dari korupsi, harta pelaku yang disita harus dikembalikan ke negara.
’’Kalau narkoba ya harusnya dikembalikan pada yang berhak,’’ ujar Yenti. Persoalannya memang menentukan siapa yang berhak atas aset itu yang susah. Yang paling memungkinkan uang dikembalikan untuk korban narkoba. (idr/sof/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub