Setuju Dibentuk Pansel Calon Anggota DPD tapi Jangan Diurus Daerah

Setuju Dibentuk Pansel Calon Anggota DPD tapi Jangan Diurus Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih lewat mekanisme panitia seleksi di daerah, menimbulkan polemik. Usulan itu merupakan salah satu yang tengah digodok di Rancangan Undang-undang Pemilu.

Namun, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, DPR tidak ada maksud sama sekali mengerdilkan lembaga DPD. Karena DPR menyadari bahwa kehadiran DPD adalah amanat dari konstitusi.

"Walau harus diakui sepanjang perjalanan di panitia khusus (RUU Pemilu) ada juga suara yang meminta keberadaan DPD dievaluasi, tetapi kami sendiri tidak setuju," kata anggota pansus RUU pemilu itu dalam diskusi "Retakkah Hubungan DPR-DPD Akibat Usulan Senator Dipilih DPRD" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

Bahkan, kata dia, dalam pembahasan RUU terjadi perkembangan menarik. Misalnya, mengusulkan tambahan anggota DPR dari empat menjadi lima per daerah.

Namun, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, yang berkembang di pansus malah sebaliknya. Yakni, mengurangi dari empat menjadi tiga anggota saja per daerah.

"Tetapi hal itu bagian dari dinamika politik yang ada, kami dari PPP sangat menghormati paling tidak mempertahankan posisi yang ada sekarang," katanya.

Kalau perlu, lanjut Baidowi, kekuatan dan kewenangan DPR ditambah. Hanya saja, kata dia, masalah penambahan kewenangan tentu akan diatur di UU yang lain, yakni UU MD3.

"Terkait dengan dengan isu apakah hubungan DPD akan retak dengan DPR, saya kira hubungannya masih baik-baik sepanjang baru wacana," katanya.

Usulan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih lewat mekanisme panitia seleksi di daerah, menimbulkan polemik. Usulan itu merupakan salah satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News