Setuju DKPP Naik Status jadi Peradilan Khusus Pilkada

Setuju DKPP Naik Status jadi Peradilan Khusus Pilkada
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyambut baik gagasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditingkatkan statusnya menjadi pengadilan khusus terkait penanganan perkara-perkara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Gagasan sebelumnya hadir, setelah melihat gugatan pilkada belum ditangani satu lembaga khusus. 

"Semua usulan yang baik-baik, yang itu mengarah kepada peningkatan berdemokrasi di Indonesia, semua baik saja, ya," ujar Husni, Selasa (29/12).

Namun begitu, usulan tetaplah usulan. Keputusan tetap berada di tangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Karena aturan ditetapkan berdasarkan undang-undang. Saat ini menurut Husni, proses rencana revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota, baru tahap usulan-usulan. 

"Sekarang kan masih shopping pendapat dari semua pihak, baik dari penyelenggara pemilu maupun dari pihak lain, masyarakat dan sebagainya. Jadi masih dalam tingkat mengumpulkan pendapat," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie menyatakan ada dua gagasan untuk memperbaiki sistem penanganan perkara pilkada. Usulan pertama, Bawaslu ditingkatkan statusnya menjadi peradilan khusus perkara tahapan pilkada, sementara MK tetap menangani sengketa hasil. 

Usulan kedua, DKPP ditingkatkan statusnya tidak hanya menangani perkara etik penyelenggara, namun juga menangani sengketa tahapan pilkada.

Sementara Bawaslu dapat ditingkatkan posisinya berperan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. Mereka tidak hanya mengawasi namun juga bertindak seperti semacam jaksa yang memperkarakan dugaan temuan pelanggaran.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyambut baik gagasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditingkatkan statusnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News