Setuju Enggak Pemilihan DPRD Dipisah dari Pilpres, Pemilu DPR dan DPD?
Proporsional terbuka artinya sistem pemilu yang memungkinkan pemilih memberi suara kepada individu yang akan duduk di kursi parlemen.
Pemilihan dengan model ini mengakibatkan banyak daftar nama calon legislatif yang tercantum di dalam surat suara.
Karena itu, Titi menyarankan pemisahan pemilihan DPRD dengan presiden, DPR, dan DPD merupakan solusi untuk menyederhanakan pemilu.
"Hal itu guna menghindari pemilu yang terlalu crowded (penuh sesak),” ucapnya.
Dia juga menyebut pemilihan yang terlalu padat akan menyulitkan pemilih dan membebani petugas.
Sebelumnya, salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi kompleksitas pemilu melalui penyederhanaan surat suara.
Namun, menurut Titi, belum tentu upaya tersebut dapat mengurai kompleksitas Pemilu 2024 sepenuhnya.
"Tidak ada jaminan semua persoalan kompleksitas pemilu akan tuntas hanya dengan penyederhanaan surat suara di pemilu," ucapnya.
Para pemangku kepentingan setuju enggak ya dengan usulan pemilihan DPRD dipisah dari pilpres, pemilu DPR dan DPD?
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi