Setuju Guru di Sekolah 8 Jam, dengan Catatan...
jpnn.com, TASIKMALAYA - Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017.
Rencana ini mendapatkan tanggapan beragam dari kalangan pendidik. Ada yang setuju, dengan catatan jam tatap mukanya dikurangi dan kebijakan pusat jangan sampai merugikan hak-hak guru.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya H Akhmad Juhana SPd MMPd menyambut baik dan setuju atas kebijakan itu.
Dengan catatan, kata Akhmad, waktu tatap muka antara guru dengan murid saat proses pembelajaran di sekolah bisa dikurangi.
Karena jika dihitung per hari, jumlah delapan jam dalam per minggunya, guru tersebut berada di sekolah sampai 37 setengah jam.
”Kita mengharapkan dari organisasi (PGRI) terpenuhinya 37 setengah jam ril berada di sekolah. Tolong diimbangi dengan pengurangan tatap muka antara guru dan siswa,” ujar Akhmad saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) kemarin (22/5).
Selama ini, kata dia, waktu tatap muka per minggunya sampai 24 jam. Nah, PGRI sudah merekomendasikan ke pemerintah pusat agar jam tatap muka dikurangi.
Karena kewajiban guru bukan hanya sebatas kepada tatap muka 24 jam proses pembelajaran, akan tetapi mempunyai kewajiban ikut memenej sekolah yang menjadi tempat guru tersebut mengajar.
Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas