Setuju Guru di Sekolah 8 Jam, dengan Catatan...
“Jika jam tatap muka lebih banyak itu akan mengakibatkan bebarapa guru harus mencari sekolah-sekolah lain untuk memenuhi jam tatap muka,” ujarnya.
Karena kewajiban guru bukan hanya tatap muka saja, termasuk di dalamnya terlibat dalam sistem tata kelola atau me-manage sekolah supaya lebih baik dan maju. Kemudian ada tugas administrasi lain yang bisa dikerjakan.
Namun demikian, menurut Akhmad, kebijakan delapan jam di sekolah tidak akan memberatkan guru. “Tinggal sekarang ada penekanan dan pengawasan saja dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Bangbang Hermana SPd MPd menilai rencana pemberlakukan jam guru di sekolah menjadi 8 jam, bukan masalah setuju atau tidak setuju.
Menurutnya jika hal itu dinilai lebih efektif dan lebih baik untuk pemberdayaan guru maka harus diikuti.
“Seiring dengan hal tersebut juga maka bagaimana perlindungan dari sisi hukum, profesi dan jaminan keselamatan kerja serta kekayaan itelektual guru ini harus terjamin,” ujar Bangbang.
Dengan diberlakukannya 8 jam guru ada di sekolah, maka tutur Bangbang, harus ada pengawasan yang bagus, sehingga waktu yang ditetapkan lebih efektif dan tidak mubah (mubazir).
“Selama ini kita sudah mengikuti sesuai dengan aturan yang diberlakukan, dalam PP No 53 tahun 2010 terkait disiplin PNS di mana guru memiliki kewajiban berada di sekolah 37,5 jam perminggunya, jika 8 jam per hari maka hanya lima hari kerja, sekolah hanya sampai hari Jumat,” terangnya.
Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas