Setuju Guru di Sekolah 8 Jam, dengan Catatan...

Dengan begitu, kata Bangbang, harus ada absensi dengan sistem bukan manual tapi bisa menggunakan sidik jari, agar bisa diawasi secara langsung.
Oleh karena itu infrastrutur yang kokoh juga harus disiapkan pemerintah. “Jangan sampai ini malah menghambat rekan kami, khususnya terkait pemenuhan haknya. Artinya jangan karena tidak memenuhi delapan jam, maka sertifikasinya terhambat dan lainnya,” ujarnya.
Begitu juga dengan pengaturan siswa yang dibagi dua sif, jika memang harus berada di sekolah sejak pagi maka perlu diingat pula terkait pemenuhan fasilitasnya.
”Hal ini juga berkaitan dengan jaminan kekayaan intelektual guru, disamping dibutuhkannya saran dan biaya yang menunjang atau minimalnya ada program yang jelas yang bisa dijalankan,” ungkapnya.
Bangbang juga berharap, pada rekan-rekan guru tetap tenang dan terus berbaik sangka. ”Karena tentunya saat ada ketetapan tersebut bukan hanya sekedar imbuan, tapi sudah dikaji lebih dalam atas segala sesuatunya,” harapnya. (dik/ais)
Mendikbud Muhadjir Effendy tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi