Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat
jpnn.com - Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan.
Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengungkapkan, pemberian izin ekspor itu dilakukan karena PT FI sepakat mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Perubahan status dilakukan secara sementara, yakni hanya berlaku selama delapan bulan.
Dengan perubahan status tersebut, PT FI bisa mengajukan izin ekspor konsentrat dalam periode 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.
Kuota ekspor yang diizinkan Kementerian Perdagangan mencapai 1,3 juta ton dalam setahun.
’’Kami sepakat dengan Freeport. Setelah duduk berunding, dikeluarkan IUPK selama delapan bulan. Freeport bisa ekspor konsentrat dibarengi bea keluar. Kami juga masih menghormati ketentuan KK,’’ ujar Teguh di Kementerian ESDM, Selasa (4/4).
Pemerintah dan Freeport juga melanjutkan perundingan tentang masa depan pertambangan di Papua Barat dalam jangka panjang.
Jika dalam delapan bulan perundingan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa kembali mengubah status menjadi kontrak karya.
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan.
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor