Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat
Teguh mengakui, perundingan antara pemerintah dan Freeport terbagi dalam penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.
IUPK dan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan merupakan salah satu keputusan dalam perundingan jangka pendek.
’’Itu penyelesaian jangka pendek yang berkaitan dengan kelangsungan usaha Freeport dan perekonomian Papua. (Status, Red) IUPK bersifat sementara karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan,’’ jelas Teguh.
Selanjutnya, penyelesaian jangka panjang yang masih harus dibahas berkaitan dengan stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport Indonesia, divestasi saham, dan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
’’Mulai minggu depan, kami melakukan pembahasan jangka panjang selama delapan bulan hingga 10 Oktober 2017,’’ ungkapnya.
Tim perunding yang mewakili pemerintah terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait.
Jika perundingan tidak membuahkan hasil, PT FI diperbolehkan menggunakan kembali status kontrak karya (KK).
Konsekuensinya, Freeport tidak berhak lagi mengekspor konsentrat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global