Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat
Rabu, 05 April 2017 – 14:53 WIB

Ilustrasi Freeport. Foto: AFP
Direktur Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan, jika PT FI tidak sungguh-sungguh dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pemerintah akan mencabut izin ekspor konsentrat.
Pemerintah juga akan mengevaluasi progres pembangunan smelter setiap enam bulan.
Jika dalam evaluasi tersebut ternyata tidak ditemukan kemajuan dalam pembangunan smelter, pemerintah akan mencabut rekomendasi ekspor konsentrat PT FI. (dee/c22/noe)
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa