Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat
Rabu, 05 April 2017 – 14:53 WIB
Direktur Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan, jika PT FI tidak sungguh-sungguh dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pemerintah akan mencabut izin ekspor konsentrat.
Pemerintah juga akan mengevaluasi progres pembangunan smelter setiap enam bulan.
Jika dalam evaluasi tersebut ternyata tidak ditemukan kemajuan dalam pembangunan smelter, pemerintah akan mencabut rekomendasi ekspor konsentrat PT FI. (dee/c22/noe)
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global